Biaya Jadi WN Singapura Rp2 Jutaan, Tapi Syarat Ini Wajib Anda Penuhi!

Biaya Jadi WN Singapura Rp2 Jutaan, Tapi Syarat Ini Wajib Anda Penuhi!

JAKARTA, TANAMPANEN.COM – Di tengah hangatnya perbincangan mengenai proses alih kewarganegaraan, Singapura kerap menjadi salah satu negara pilihan utama di Asia Tenggara. Menariknya, biaya administrasi resmi untuk mengajukan diri menjadi Warga Negara (WN) Singapura ter terbilang sangat terjangkau, yakni hanya sekitar Rp2 jutaan.

Namun, pemerintah Singapura tidak sembarangan dalam memberikan status kewarganegaraan. Dibalik biaya pendaftaran yang relatif murah, terdapat deretan persyaratan ketat yang wajib dipenuhi oleh para pemohon.

Rincian Biaya Administrasi Resmi

Berdasarkan ketentuan resmi Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura, biaya pengajuan kewarganegaraan dibagi menjadi beberapa tahap:

Biaya Aplikasi Awal: SGD 100 (sekitar Rp1,3 juta) saat pengajuan berkas.

Biaya Sertifikat Kewarganegaraan: SGD 70 (sekitar Rp900 ribu) jika permohonan disetujui.

Biaya Kartu Identitas (IC): SGD 10 (sekitar Rp130 ribu).

Secara keseluruhan, total biaya administrasi resmi yang dikeluarkan pemohon hanya berkisar SGD 180 (sekitar Rp2,1 hingga Rp2,2 juta).

Baca Juga: Tarif Jadi WNI Rp50 Juta, Lepas Status WNI Kena Rp5 Juta

Syarat Wajib Jadi WN Singapura

Biaya murah tersebut hanyalah tarif pemrosesan berkas dasar, bukan jaminan kelulusan. Untuk bisa diterima menjadi warga negara Singapura, pemohon wajib memenuhi kriteria berikut:

Harus Berstatus Permanent Resident (PR): Langkah pertama yang wajib dilalui adalah menjadi penduduk tetap (Permanent Resident) Singapura minimal selama 2 tahun.

Mempunyai Rekam Jejak Ekonomi yang Kuat: Untuk mendapatkan status PR hingga menjadi warga negara, pemohon harus memiliki pekerjaan sebagai tenaga ahli (Employment Pass) dengan pendapatan tinggi, atau melalui jalur investasi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Kepatuhan Pajak & Rekam Jejak Hukum: ICA akan mengevaluasi laporan pembayaran pajak penghasilan (Notice of Assessment) secara rutin, riwayat kontribusi dana pensiun (CPF), serta memastikan pemohon bebas dari rekam jejak kriminal.

Melepas Kewarganegaraan Asal: Singapura menganut sistem kewarganegaraan tunggal secara ketat untuk warga usia dewasa. Pemohon wajib melepaskan status kewarganegaraan lamanya.

Kewajiban Wajib Militer (National Service): Seluruh pria yang menjadi warga negara Singapura—terutama generasi kedua atau keturunan pemohon—memiliki kewajiban hukum untuk mengikuti Wajib Militer.

Baca Juga: Hoax! Singapura Jadi Pion AS Kuasai Jalur Ekspor Asia Tenggara

Biaya pendaftaran sebesar Rp2 jutaan untuk menjadi WN Singapura memang terlihat sangat terjangkau secara nominal. Namun, tantangan terbesarnya berada pada proses seleksi kualifikasi profesional, tingkat integrasi sosial, serta kontribusi ekonomi jangka panjang yang dinilai sangat ketat oleh Otoritas Imigrasi Singapura.(Red)