BERAU, TANAMPANEN.COM — Sebuah unggahan video dari pemilik usaha kuliner rumahan Pawon Pizza mendadak tular dan menyita perhatian publik di media sosial. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) penjualan pizza yang berlokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ini meluapkan kekhawatirannya setelah mendapati tempat usahanya didatangi oleh petugas gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau bersama Satpol PP.
Dalam curhatannya, sang pemilik usaha mengaku dibebani kewajiban pajak sebesar 10 persen, padahal omzet usaha pizzanya baru menyentuh angka sekitar Rp3 juta per bulan. Unggahan tersebut dengan cepat memicu gelombang simpati dari netizen serta kritikan tajam terhadap pendekatan petugas di lapangan.
Banyak pihak menilai langkah mendatangi usaha mikro skala rumahan bersama aparat berseragam terkesan intimidatif dan kurang sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat kecil yang sedang berjuang membesarkan usahanya.
Baca Juga: Tagihan Pajak Rp6 Juta Perbulan, Penjual Bakso di Binjai Terancam Gulung Tikar
Menanggapi gejolak dan gelombang kritik di masyarakat, pihak Bapenda Kabupaten Berau segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan duduk perkara serta meredam simpang siur informasi.
Klarifikasi Pihak Bapenda dan Evaluasi di Lapangan
Pihak Bapenda Berau mengonfirmasi bahwa penarikan pajak 10 persen bagi usaha Pawon Pizza dengan omzet Rp3 juta tersebut tidak dilanjutkan. Bapenda menegaskan bahwa kedatangan tim gabungan ke lokasi usaha tersebut sejatinya dalam rangka pendataan awal dan pembinaan, bukan tindakan penagihan paksa atau sanksi hukum.
Dalam penjelasannya, Bapenda meluruskan beberapa poin krusial terkait aturan perpajakan daerah:
• Batas Minimal Omzet: Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan/minuman memiliki ambang batas omzet minimal. Usaha kuliner dengan omzet di bawah batas yang ditentukan daerah (di Berau ditetapkan minimal Rp6 juta/bulan) tidak diwajibkan memungut pajak tersebut.
• Mekanisme PBJT: Pajak 10 persen sejatinya bukan dipotong dari keuntungan bersih atau omzet pemilik usaha, melainkan dibebankan kepada konsumen akhir (pembeli) yang ditambahkan pada tagihan.
• Evaluasi Pendekatan Petugas: Pihak berwenang berjanji akan mengevaluasi pola komunikasi dan koordinasi tim di lapangan agar proses sosialisasi di masa mendatang dilakukan secara lebih persuasif, edukatif, dan tidak menimbulkan kepanikan bagi para pelaku usaha kecil.
Baca Juga: Kasus Warung Lontong di Pati Bukan Kena Pajak, Tapi Retribusi Sewa Lahan
Edukasi Bagi Pelaku UMKM
Kasus Pawon Pizza di Kabupaten Berau ini menjadi pelajaran penting, baik bagi pemerintah daerah maupun para pelaku UMKM. Bagi pemerintah, transparansi aturan dan tata cara penyampaian informasi oleh petugas lapangan menjadi kunci agar tidak tercipta kesenjangan persepsi.
Sementara bagi pelaku usaha, memahami aturan batas omzet dan jenis pajak daerah (PBJT) sangat penting agar tidak terbayang-bayang ketakutan yang tidak perlu.
Dinamika ini menunjukkan betapa krusialnya pengawasan publik dalam mengawal kebijakan fiskal daerah, sekaligus mengingatkan pentingnya hadirnya negara yang tidak hanya mengejar target penerimaan, tetapi juga melindungi dan membina ekonomi kerakyatan di tingkat bawah.(Red)
