SEMARANG, TANAMPANEN.COM — Nama pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang akrab disapa Gus Miftah, muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati, Sudewo. Keterangan tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam persidangan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dheky Martin, menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang mengalir ke pendakwah tersebut. Proyek yang menjadi pusaran kasus ini adalah pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS) di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Raja Juli Terima dan Kembalikan Amplop, KPK: Tak Hilangkan Unsur Pidana
Merespons fakta persidangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami lebih lanjut keterangan dari saksi. Juru bicara KPK menegaskan bahwa setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan pemenuhan alat bukti yang sah.
Baca Juga: Jejak Digital Bupati Kuansing Saat Debat Pilkada: Siapkan Tiang Gantung Bagi Koruptor
Sementara itu, Bupati Pati, Sudewo, selaku terdakwa dalam kasus ini, mengaku tidak mengetahui secara pasti perihal dugaan aliran dana yang masuk ke nama pendakwah tersebut.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berjalan. KPK akan terus mengumpulkan bukti pendukung guna memastikan apakah kesaksian tersebut memiliki validitas hukum yang kuat dalam kelanjutan kasus korupsi proyek DJKA ini.(Red)
