TANAMPANEN.COM – KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan mantan Kepala Cabang BNI Jember berinisial MFH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif. Tindakan lancung ini diperkirakan memicu kerugian negara fantastis hingga mencapai Rp41,48 miliar.
Dalam melancarkan aksinya, MFH tidak bergerak sendirian. Ia berkomplot dengan tiga pimpinan perusahaan swasta untuk memalsukan berkas pengajuan kredit. Guna memuluskan pencairan dana, MFH sengaja memproses pengajuan tersebut tanpa melalui prosedur verifikasi lapangan yang semestinya.
Baca Juga: Kantor Cabang Mandiri Taspen Digeruduk Massa, Tuntut Ganti Rugi
Modus operandi yang digunakan para tersangka tergolong sangat keterlaluan. Mereka menyalahgunakan data pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik sekitar 900 petani setempat. Para petani malang tersebut bersedia menyerahkan identitas mereka setelah diiming-imingi akan mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Dampak dari penyelewengan dana subsidi ini langsung memukul kehidupan ratusan petani yang tidak bersalah. Tanpa pernah menikmati uang pinjaman tersebut, nama mereka kini terancam masuk dalam daftar hitam sistem informasi keuangan perbankan akibat status kredit macet dari pinjaman fiktif tersebut.
Baca Juga:;Benarkah Rupiah Jadi Mata Uang Terendah Se-Asia?
Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dari pihak swasta. Sementara itu, proses hukum terhadap MFH dilakukan secara terpisah karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani masa pidana atas perkara hukum lainnya.
Merespons kasus ini, manajemen BNI menegaskan komitmen penuh mereka untuk mendukung seluruh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan. Pihak bank juga menyatakan terus mengevaluasi dan memperketat sistem pengawasan internal demi menjaga integritas serta mencegah celah fraud dalam penyaluran kredit perbankan nasional di masa mendatang.(Red)
