JAKARTA, TANAMPANEN.COM — Desakan agar mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dihukum mati kini tengah menjadi sorotan hangat di ruang publik. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) secara tegas menyuarakan agar tersangka kasus dugaan korupsi tersebut dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati.
Langkah berani kedua fraksi ini dinilai mencerminkan kemarahan mendalam masyarakat terhadap praktik korupsi, terutama ketika diduga melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.
Namun, pandangan berbeda datang dari Fraksi Gerindra yang lebih mendorong pada pendekatan keadilan korektif melalui perampasan aset (asset recovery) secara maksimal guna mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga: Febrie Ardiansyah: Pemberantas Korupsi Sambil Korupsi?
Berkaca dari Ketegasan China
Tuntutan hukuman mati yang digaungkan PAN dan PDIP sejalan dengan model penegakan hukum di Republik Rakyat China (RRC). Sebagai negara dengan populasi miliaran jiwa, China berhasil tumbuh menjadi salah satu kekuatan ekonomi terbesar dan membawa kemakmuran bagi rakyatnya. Salah satu kunci keberhasilan tersebut adalah ketegasan tanpa kompromi terhadap para koruptor.
Di China, pejabat yang terbukti melakukan korupsi dalam skala besar tidak jarang berakhir di hadapan regu tembak. Sistem hukum di sana menempatkan korupsi tingkat tinggi sebagai ancaman serius bagi stabilitas negara dan kesejahteraan umum.
Ketegasan ekstrem inilah yang dinilai efektif memicu efek jera ( deterrent effect) luar biasa bagi para pejabat publik agar tidak berani menyentuh uang rakyat.
Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah: Kenaikan Gaji Penegak Hukum Tak Cukup Bagi Perilaku Korup?
Dua Sudut Pandang Penegakan Hukum
Wacana ini pun memicu perdebatan di internal parlemen:
• Sikap Tegas (PAN & PDIP): Menuntut keadilan retributif ekstrem (hukuman mati) agar menjadi shock therapy nasional dan membersihkan institusi hukum dari oknum nakal.
• Sikap Korektif (Gerindra): Lebih berfokus pada pembuktian yang solid dan penarikan kembali harta negara yang dicuri, karena eksekusi mati dinilai tidak otomatis mengembalikan kerugian finansial negara.
Saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan pada tahap penyidikan. Publik kini menanti, apakah sistem peradilan Indonesia akan berani mengambil langkah ekstrem layaknya China demi membersihkan korupsi, atau tetap bertahan pada metode konvensional.
Bagaimana menurut Anda, setujukah jika pelaku korupsi besar dihukum mati?(Red)
