Perceraian Bukan ‘Jalan Terbaik’, Tetapi Pilihan Darurat yang Dibenci

Perceraian Bukan ‘Jalan Terbaik’, Tetapi Pilihan Darurat yang Dibenci

TANAMPANEN.COM – Belakangan ini, narasi media sering kali membingkai berakhirnya sebuah pernikahan dengan istilah yang kurang tepat. Salah satunya tercermin dalam artikel opini bertajuk “Perceraian adalah pilihan yang pahit, namun menjadi jalan terbaik” yang dilansir melalui laman MSN Indonesia / Kumparan. Penggunaan frasa “jalan terbaik” ini dinilai bias dan mengaburkan hakikat dari sebuah perpisahan dalam ikatan suci pernikahan.

Secara logika bahasa dan prinsip nilai, menyematkan kata “terbaik” pada sebuah langkah yang merusak fondasi keluarga adalah sebuah kekeliruan. Perceraian tidak pernah menjadi sebuah opsi yang ideal, melainkan sebuah jalan keluar darurat yang terpaksa diambil ketika sebuah hubungan sudah benar-benar buntu dan membahayakan.

Baca Juga: Ini Ciri Istri Shalehah Idaman Para Suami: Bedah Literasi Kitab Pesantren

Mengya Bukan “Jalan Terbaik”?

Kata “terbaik” memberikan konotasi yang positif, solutif, dan seolah-olah menjadi tujuan yang melegakan. Padahal, perceraian pada hakikatnya adalah sebuah kerusakan hubungan yang membawa dampak psikologis, sosial, dan emosional yang mendalam bagi pasangan maupun anak-anak.

Sebuah langkah destruktif yang diambil demi menghindari kerusakan yang jauh lebih besar—seperti kekerasan fisik atau lingkungan rumah tangga yang beracun (toxic)—tidak bisa disebut sebagai pencapaian “terbaik”. Istilah yang lebih tepat dan bijak untuk menggambarkan situasi ini adalah pilihan darurat atau langkah terakhir.

Baca Juga: Awas! Kopi Cleng: Kopi Stamina Bugar, Risiko Jantung Mengincar!

Perspektif Khazanah Islam: Perkara Halal yang Dibenci

Dalam sudut pandang hukum Islam, pelurusan istilah ini menjadi sangat krusial. Pernikahan adalah sebuah perjanjian yang kokoh (mitsaqan ghalizha). Islam memang membuka pintu darurat berupa perceraian (thalaq) sebagai solusi hukum jika rumah tangga sudah tidak lagi mendatangkan maslahat dan justru membawa mudarat bagi agama, jiwa, maupun akal manusia.

Namun, pintu darurat ini tidak pernah disematkan sebagai opsi yang mulia. Rasulullah SAW dengan tegas mengingatkan dalam sebuah hadis:

“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Mahah).

Secara spiritual, sesuatu yang dibenci oleh Allah tentu tidak elok jika dilabeli dengan kata “terbaik”. Label tersebut dikhawatirkan dapat mengglorifikasi atau menggampangkan sebuah perpisahan, seolah-olah bercerai adalah jalan pintas yang lumrah diambil setiap kali ada kerikil dalam rumah tangga.

Baca Juga: Haji: Puncak Penghambaan, Bukan Sekadar Gelar di Depan Nama

Opsi Terakhir demi Menghindari Mudarat

Dalam kaidah fikih disebutkan sebuah prinsip: “Mudarat (bahaya) itu harus dihilangkan.” Ketika sebuah pernikahan berubah menjadi medan konflik yang menghancurkan kesehatan mental anak dan keselamatan jiwa pasangan, maka berpisah menjadi opsi mendesak demi memutus rantai bahaya tersebut.

Oleh karena itu, media dan masyarakat perlu lebih bijak dalam menyusun narasi. Perceraian bukanlah “jalan terbaik” untuk merayakan kebebasan, melainkan sebuah opsi darurat yang pahit—sebuah pil pahit yang terpaksa ditelan ketika semua upaya rekonsiliasi, mediasi, dan perbaikan sudah menemui jalan buntu. Dengan mendudukkan istilah ini pada porsinya, kita tetap bisa menjaga kesucian institusi pernikahan tanpa mengabaikan realitas perlindungan jiwa di dalamnya.(Red)