JAKARTA, TANAMPANEN.COM – Sebuah unggahan di media sosial kembali viral dengan narasi yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku ijazahnya hilang dan tidak bisa tidur setelah Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) disebut “bebas”. Unggahan tersebut disertai gambar bertuliskan “Laporan Ijazah Hilang” sehingga memicu beragam komentar warganet.
Hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak benar.
Berdasarkan penelusuran sejumlah lembaga pemeriksa fakta, tidak ditemukan pernyataan resmi Jokowi yang mengatakan bahwa ijazahnya hilang atau mengaku tidak bisa tidur akibat polemik tersebut. Narasi yang beredar merupakan hasil manipulasi terhadap judul artikel yang kemudian disebarkan dengan konteks yang menyesatkan.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan atas Kasus Ijazah Jokowi
Komdigi melalui kanal penanganan hoaks menjelaskan bahwa informasi tersebut masuk kategori hoaks. Dalam klarifikasinya disebutkan tidak ada informasi kredibel yang menyatakan Jokowi pernah mengaku kehilangan ijazahnya.
Sementara itu, Jabar Saber Hoaks mengungkap bahwa gambar yang beredar berasal dari judul artikel yang telah dimanipulasi. Judul asli artikel membahas opini Roy Suryo mengenai polemik ijazah, bukan pernyataan Jokowi bahwa ijazahnya hilang. Karena itu, narasi yang menyebut Jokowi melaporkan ijazahnya hilang dinyatakan sebagai Manipulated Content atau konten yang dimanipulasi.
Baca Juga: Ada Orang Kuat’ Dibalik Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Pengalihan Isu?
Perlu dibedakan pula antara polemik hukum terkait dugaan ijazah dan klaim mengenai “ijazah hilang”. Hingga kini, tidak ada dokumen resmi maupun pernyataan yang membenarkan bahwa Jokowi kehilangan ijazahnya. Klaim tersebut berdiri sendiri dan tidak didukung bukti yang dapat diverifikasi.
Kesimpulan
Klaim bahwa Jokowi mengaku ijazahnya hilang setelah Roy Suryo dan dr. Tifa bebas adalah tidak benar. Narasi tersebut merupakan hasil manipulasi judul artikel dan telah dinyatakan sebagai hoaks oleh sejumlah lembaga pemeriksa fakta.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai unggahan yang beredar di media sosial tanpa memeriksa sumber dan klarifikasi dari lembaga kredibel.(Red)
