SINGAPURA, TANAMPANEN.COM — Pemerintah Singapura resmi memberlakukan aturan wajib lisensi dan pemasangan microchip bagi seluruh kucing peliharaan mulai 1 September 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan standar kesejahteraan hewan serta memudahkan pelacakan jika hewan peliharaan hilang dari pemiliknya.
Prosedur pemasangan microchip dilakukan dengan cara disuntikkan secara aman di bawah kulit area tengkuk kucing—di antara kedua tulang belikat. Chip berukuran sangat kecil seukuran bulir beras tersebut menyimpan nomor identifikasi unik yang terhubung langsung dengan data pemilik dan alamat tempat tinggal.
Baca Juga: Biaya Jadi WN Singapura Rp2 Jutaan, Tapi Syarat Ini Wajib Anda Penuhi!
Penerapan aturan ini dilakukan setelah mengarungi masa transisi selama dua tahun sejak pertama kali diperkenalkan pada 2024. Menteri Negara untuk Pembangunan Nasional dan Luar Negeri Singapura, Alvin Tan, mengungkapkan bahwa lebih dari 111 ribu kucing peliharaan telah terdaftar dan memiliki lisensi hingga berakhirnya masa transisi pada 31 Agustus 2026.
Melalui ketentuan dalam Animals and Birds Act, pemilik yang kedapatan memelihara kucing tanpa lisensi resmi terancam sanksi tegas berupa denda hingga 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 69 juta.
Selain kewajiban microchip dan lisensi, pemerintah Singapura juga membatasi jumlah kepemilikan hewan dalam satu tempat tinggal:
* Perumahan Publik (Flat HDB): Penghuni diizinkan memelihara maksimal dua ekor kucing dalam satu unit.
* Rumah Pribadi (Landed House): Penghuni diizinkan memelihara maksimal tiga ekor hewan (kombinasi kucing dan/atau anjing) secara keseluruhan.
Baca Juga: Hoax! Singapura Jadi Pion AS Kuasai Jalur Ekspor Asia Tenggara
Para ahli medis veteriner mengonfirmasi bahwa penanaman microchip tidak membahayakan kesehatan kucing. Chip bersifat pasif tanpa baterai maupun pemancar radiasi, serta terbuat dari bahan biokompatibel yang aman bagi jaringan tubuh hewan.(Red)
