JAKARTA, TANAMPANEN.COM — Upaya perburuan terhadap pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) masih terus bergulir tanpa kepastian. Memasuki pertengahan Juni 2026, genap sudah sekitar lima bulan sejak Interpol resmi menerbitkan red notice pada 23 Januari lalu.
Namun hingga saat ini, sang buronan internasional terkait kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah Pertamina tersebut masih belum berhasil ditangkap.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa status Riza Chalid saat ini resmi sebagai DPO dan masuk dalam radar pantauan Interpol di 196 negara anggotanya.
Baca Juga: Kasus Reinkarnasi Terheboh di Dunia, Kisah Shanti Devi di India
Meski ruang gerak lintas negaranya dipastikan semakin sempit, prosedur birokrasi, hukum internasional, serta ketidakpastian posisi pastinya di luar negeri disinyalir menjadi faktor yang membuat proses ekstradisi atau penangkapan memakan waktu lama.
Otoritas penegak hukum Indonesia menyatakan masih terus berkoordinasi erat dengan kepolisian internasional dan menunggu laporan valid dari negara-negara sahabat.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Kasus Korupsi
Sementara itu, Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk tetap selektif dan tidak mudah percaya pada berbagai rumor atau video hoaks di media sosial yang mengeklaim penangkapan Riza Chalid demi memancing klik.
Penegakan hukum memastikan proses pencarian akan tetap berjalan sampai yang bersangkutan berhasil dibawa pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Red)
