Mahfud MD Singgung Hukuman Mati Saat Bahas Kasus MBG

Mahfud MD Singgung Hukuman Mati Saat Bahas Kasus MBG

PALOPO, TANAMPANEN.COM— Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti mandeknya eksekusi hukuman mati bagi koruptor di Indonesia saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Senin (15/6).

Dalam paparannya, Mahfud secara khusus mengaitkannya dengan penanganan kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret nama Sony Sonjaya dan Dadan Hindayana.

Mahfud menjelaskan bahwa secara regulasi, peluang untuk menjatuhkan vonis mati kepada pelaku korupsi sebenarnya sudah diakomodasi oleh undang-undang. Tepatnya pada Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Undang-undang kita sudah mengatur itu. Hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam ‘keadaan tertentu’, salah satunya ketika negara sedang mengalami krisis keuangan atau ekonomi,” ujar Mahfud di hadapan peserta kuliah umum.

Baca Juga: Pusaran Korupsi MBG: Sony Sonjaya Siap Bongkar 30 Nama dan Aktor Besar

Menurutnya, situasi yang melilit anggaran negara saat ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan ekstrem tersebut demi menyelamatkan program strategis nasional seperti MBG.

Baca Juga: Modus Penipuan Sony Sonjaya: Jual Titik Dapur MBG Fiktif Senilai Ratusan Juta

Kendati instrumen hukumnya sudah tersedia sejak 27 tahun lalu, Mahfud menyayangkan belum adanya keberanian eksekusi di tingkat peradilan. Sepanjang sejarah penegakan hukum tipikor di Indonesia, pasal hukuman mati dengan alasan krisis ekonomi belum pernah sekalipun diterapkan secara inkrah oleh hakim.

Kuliah umum ini sekaligus menjadi pemantik diskusi kritis di kalangan akademisi mengenai adanya jarak yang lebar antara teks undang-undang (*law in books*) dengan realitas penegakan hukum (*law in action*) di Indonesia. (*)