Para Penambang Minyak Persoalkan Transparansi Keuangan Koperasi BME

Para Penambang Minyak Persoalkan Transparansi Keuangan Koperasi BME

BLORA, TanamPanen.con – Belum genap satu bulan sejak pengiriman sampel minyak mentah perdana ke Pertamina pada Mei 2026 lalu, riak kemitraan mulai muncul di Blora. Koperasi Blora Migas Energi (BME), yang bertindak sebagai badan hukum penaung legalitas bagi para penambang Sumur Rakyat di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, kini tengah menuai protes keras dari para mitranya terkait tata kelola internal.

Aspirasi dan keberatan para penambang tersebut secara resmi dituangkan dalam surat tertulis tertanggal 9 Juni 2026 yang dilayangkan langsung kepada pihak Pertamina. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Plantungan, Endang Susana, bersama Direktur BUMDes Sumber Alam Agung Abadi Plantungan, Damin.

Terdapat dua poin krusial yang dituntut oleh warga: indikasi ketidaktransparanan tata kelola keuangan serta performa jajaran pengurus koperasi yang dinilai melenceng dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka.

Manajemen Internal Dipertanyakan
Ahmad Hanafi, selaku Pembina BUMDes Plantungan, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas buruknya keterbukaan finansial di tubuh BME. Keanehan manajemen ini makin diperkuat oleh pengakuan Hanafi sendiri yang sebenarnya tercatat sebagai Bendahara dalam struktur organisasi Koperasi BME. Ia mengaku justru kerap ditinggalkan dan sama sekali tidak dilibatkan dalam berbagai keputusan strategis yang diambil.

“Saya tercatat sebagai bendahara, tetapi tidak pernah dilibatkan dan tidak mengetahui banyak hal. Ini menimbulkan dugaan adanya pengurus yang tidak jelas karena banyak yang mengaku-ngaku sebagai pengurus,” urai Hanafi.

Baca Juga: Harga Pertamax Meroket, Hari Ini Tembus Rp 16.250 Perliter

Lebih lanjut, ia mencium adanya kejanggalan dalam arus dana, di mana mekanisme pencairan hasil produksi harus melewati birokrasi koperasi terlebih dahulu sebelum diteruskan ke pihak BUMDes.

Muncul indikasi bahwa potongan atau bagian yang diambil oleh oknum tertentu melebihi ketentuan yang disepakati, sehingga memicu keresahan para pekerja tambang di lapangan. Akibat kondisi yang membingungkan ini, Hanafi berencana bersurat ke pihak EP Cepu untuk kejelasan lebih lanjut.

Beban Operasional Timpang

Ketidakpuasan warga kian memuncak karena distribusi beban operasional dinilai sangat tidak adil. BUMDes justru dipaksa mengeluarkan dana talangan secara mandiri agar para penambang dan masyarakat lokal bisa menerima hak bagi hasil mereka tepat waktu di awal bulan.

Tidak hanya masalah upah, seluruh biaya pengangkutan dan ongkos angkut minyak menuju titik penyerahan juga dibebankan kepada kas BUMDes.

Warga merasa dirugikan karena di satu sisi Koperasi BME meraup margin keuntungan yang besar dari kerja sama legal ini, namun di sisi lain kontribusi pembiayaan operasional mereka di tingkat tapak dinilai sangat minim.

Baca Juga: Harga Pertamax Meroket, Hari Ini Tembus Rp 16.250 Perliter

Tanggapan Ketua Koperasi

Menanggapi gelombang protes tersebut, Ketua Koperasi BME, Sutrisno, memberikan klarifikasi pada Selasa, 9 Juni 2026. Ia mengaku terkejut dan baru mengetahui adanya penolakan serta surat tuntutan yang dilayangkan oleh pihak Hanafi maupun komunitas penambang Desa Plantungan.

Sutrisno menegaskan bahwa sampai saat ini Koperasi BME sendiri sebetulnya belum menerima pembayaran atau tagihan resmi dari pihak Pertamina. Mengenai dana untuk BUMDes,

ia menyebut bahwa sistem dana talangan yang berjalan sebelumnya sudah didasarkan pada kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh koperasi. Meski demikian, pihak manajemen koperasi menyatakan siap membuka ruang komunikasi guna meluruskan salah paham.

“Saya siap klarifikasi, kurang keterbukaan yang apa. Kalau minta dibayar, kami mengupayakan untuk membayar, dan sudah ada kesepakatan,” pungkas Sutrisno yang juga menambahkan bahwa dirinya akan lebih berhati-hati dalam menyikapi dinamika ini.(Red)