IHSG Anjlok 2%, Kebijakan Baru Ekspor SDA Prabowo Bikin Investor Tiarap

IHSG Anjlok 2%, Kebijakan Baru Ekspor SDA Prabowo Bikin Investor Tiarap

JAKARTA — Pasar modal Indonesia langsung merespons keras pengumuman kebijakan baru terkait tata kelola ekspor Komoditas Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan pemerintah yang mewajibkan seluruh penjualan komoditas strategis melalui BUMN pengekspor tunggal (single exporter) memicu aksi jual massal, terutama pada saham-saham sektor pertambangan dan perkebunan.

Pada perdagangan Rabu (20/5), Indeks Harga Saham Gambungan (IHSG) sempat terjungkal lebih dari 2 persen ke level 6.215,56, sebelum akhirnya melakukan rebound tipis dan ditutup melemah 1,40 persen di posisi 6.281,77.

Baca: Rupiah Melemah dan Saham Turun, Ini Biang Kerok Sebenarnya!

Koreksi dalam menimpa sejumlah emiten komoditas papan atas. Saham PT Golden Eagle Energy (SMMT) tercatat merosot paling dalam hingga 14,32 persen. Pelemahan signifikan juga diikuti oleh PT PAM Mineral (NICL) yang turun 10,16 persen, serta emiten kelapa sawit PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) yang anjlok 9,09 persen.

Respons Pasar atas Ketidakpastian Regulasi

Analis pasar modal menilai, sikap tiarap para investor merupakan reaksi spontan terhadap perubahan peta bisnis komoditas yang dinilai mendadak. Pelaku pasar masih mengalkulasi potensi penurunan margin keuntungan emiten swasta akibat adanya mekanisme fee atau intervensi harga oleh BUMN di kemudian hari.

Selain itu, muncul kekhawatiran dari sisi operasional. Jalur ekspor satu pintu dikhawatirkan dapat menambah panjang rantai birokrasi dan memperlambat proses logistik pengapalan jika infrastruktur BUMN yang ditunjuk belum sepenuhnya siap.

Baca: Pasar Saham Jakarta Anjlok, Begini Dampaknya Bagi Masyarakat di Daerah!

Pemerintah: Demi Amankan Devisa dan Hilirisasi

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa reformasi tata kelola ekspor SDA ini merupakan langkah strategis untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional yang lebih besar. Kebijakan satu pintu ini dirancang untuk menyumbat celah pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke luar negeri serta memberantas praktik manipulasi pajak melalui transfer pricing.

Melalui kontrol penuh BUMN sebagai eksportir tunggal, pemerintah juga memastikan jaminan pasokan bahan baku domestik (Domestic Market Obligation) demi menyukseskan program hilirisasi industri di dalam negeri. Dengan demikian, nilai tambah dari kekayaan alam Indonesia dapat dinikmati sepenuhnya di dalam negeri.

Menanti Kepastian Aturan Teknis

Sesuai asas keberimbangan, situasi pasar saat ini dipandang sebagai fase *re-pricing* atau penyesuaian risiko oleh investor. Fluktuasi ini diperkirakan bersifat jangka pendek.

Pelaku usaha dan investor kini memilih bersikap wait and see sembari menantikan rilis aturan turunan, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri. Kejelasan regulasi mengenai mekanisme penentuan harga dan transparansi pengelolaan ekspor oleh BUMN akan menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan pasar dan menstabilkan kembali pergerakan IHSG.(Ren)