Mundur dari Jampidsus, Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Mundur dari Jampidsus, Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

JAKARTA, TANAMPANEN.COM – Perjalanan karier Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Febrie Adriansyah berakhir antiklimaks. Setelah sempat memberikan klarifikasi terkait penggeledahan rumah mewahnya di Sentul, Febrie secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Sabtu (11/7/2026).

Langkah pengunduran diri Febrie dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung pada Sabtu pagi. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan telah menerima surat pengunduran diri tersebut guna menjaga objektivitas dan integritas institusi kejaksaan selama proses hukum berjalan. Untuk mengisi kekosongan, posisi Plt JAM PIDSUS kini resmi dijabat oleh Rudi Margono.

Namun, hanya berselang beberapa jam setelah mundur, status hukum Febrie langsung meningkat tajam. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan orang nomor satu di Gedung Bundar tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Febrie Ardiansyah: Pemberantas Korupsi Sambil Korupsi?

Dijerat Pasal Berlapis dan Pencucian Uang
Penyidik kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus yang menjeratnya ditengarai berkaitan dengan tiga objek perkara besar, salah satunya adalah dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.

Tidak sendiri, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka. Berbeda dengan Febrie yang berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut, tersangka DR saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah: Kenaikan Gaji Penegak Hukum Tak Cukup Bagi Perilaku Korup?

Patahnya Alibi Rumah Sentul

Penetapan tersangka ini sekaligus mematahkan argumen yang sempat disampaikan Febrie dalam klarifikasi resminya pada Jumat (10/7) kemarin. Saat itu, Febrie mengakui bahwa rumah mewah di kawasan Sentul City adalah miliknya, namun membantah kepemilikan brankas berisi emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai valuta asing senilai Rp282,4 miliar (total estimasi Rp476 miliar) yang ditemukan penyidik.

Kala itu ia berdalih bahwa barang fantastis tersebut adalah milik pihak ketiga untuk keperluan kegiatan proyek tertentu. Namun, dengan diterapkannya pasal TPPU oleh penyidik, polisi meyakini bahwa tumpukan emas dan uang tunai jumbo di luar sistem perbankan tersebut merupakan bagian dari upaya penyembunyian aset hasil kejahatan.

Kasus ini juga membuka kotak pandora terkait manipulasi LHKPN di kalangan pejabat. Rumah mewah di Sentul serta aset ratusan miliar tersebut diketahui sama sekali tidak tercantum dalam LHKPN terakhir Febrie per Maret 2026 yang hanya melaporkan kekayaan sebesar Rp18 miliar. Kasus ini kini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang mengguncang institusi penegak hukum di tanah air.(Red)