JAKARTA, TANAMPANEN.COM — Sebuah potongan video yang memperlihatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD, sedang berpidato di atas podium kembali viral di berbagai platform media sosial seperti X (Twitter), TikTok, dan Instagram.
Dalam potongan video tersebut, Mahfud MD melontarkan pernyataan keras terkait wacana boikot pajak jika pemerintah gagal memberantas korupsi.
“Kalau Pemerintah tidak mampu memberantas korupsi, maka NU akan mengeluarkan fatwa agar rakyat tidak membayar pajak. Itu politik. Apakah itu boleh? Boleh, bagus, bagus. Kenapa tidak? Karena politik itu artinya proses mempengaruhi policy,” ujar Mahfud MD dalam potongan video berdurasi singkat tersebut yang kemudian menuai ribuan reaksi dari netizen.
Baca Juga: Mahfud MD Singgung Hukuman Mati Saat Bahas Kasus MBG
Namun, penyebaran video ini tanpa disertai keterangan waktu yang jelas memicu gelombang salah paham di kalangan publik. Banyak netizen mengaitkan pernyataan tersebut dengan situasi politik dan dinamika perpajakan yang terjadi hari ini. Muncul kekhawatiran narasi ini digunakan secara sengaja untuk melakukan provokasi atau gerakan membangkang pajak.
Konteks Historis: Peristiwa Tahun 2012
Berdasarkan hasil penelusuran digital dan verifikasi arsip, video tersebut nyatanya merupakan dokumen lawas yang diambil pada bulan September tahun 2012. Konteks pembicaraan Mahfud MD dalam podium tersebut adalah merespons hasil keputusan resmi Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang diselenggarakan di Cirebon pada pertengahan September 2012.
Kala itu, Indonesia sedang diguncang oleh berbagai skandal korupsi besar yang melibatkan oknum di institusi perpajakan. Sebagai bentuk peringatan keras kepada pemerintah, para ulama NU mengancam akan mengeluarkan fatwa pembangkangan pajak (tax boycott) jika pemerintah tidak serius membenahi dan membersihkan sektor penerimaan negara tersebut dari koruptor.
Baca Juga: Aiman Witjaksono Kapok Terjun Politik Bukan Karena Dipolisikan
Pernyataan tersebut adalah ulasan akademis dan hukum tata negara dari Mahfud MD mengenai hak konstitusional warga negara dan organisasi kemasyarakatan dalam mengontrol kebijakan publik, bukan sebuah seruan aktif yang ia suarakan untuk kondisi saat ini.
Bahaya Disinformasi Penghilangan Konteks
Mengunggah kembali video masa lalu tanpa menyertakan konteks waktu merupakan salah satu bentuk disinformasi yang dikenal sebagai decontextualization (penghilangan konteks). Pola penyebaran seperti ini sangat rawan melahirkan fitnah dan memicu kegaduhan publik yang tidak perlu.
Media massa memiliki tanggung jawab moral untuk meluruskan narasi ini. Publik diimbau untuk lebih kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh potongan video yang sengaja diviralkan kembali demi kepentingan tertentu.
Memisahkan teks pidato dari konteks ruang dan waktunya dapat mengubah sebuah analisis hukum yang sah di masa lalu menjadi narasi provokatif yang destruktif di masa kini.
Kesimpulan Cek Fakta:
Pernyataan Prof. Mahfud MD di atas podium mengenai wacana fatwa NU stop bayar pajak adalah fakta historis dari tahun 2012. Mengaitkan video tersebut secara langsung dengan kondisi nasional saat ini tanpa kejelasan latar belakang waktu merupakan tindakan yang keliru dan berpotensi memicu misinformasi masif di tengah masyarakat.(Red)
