BREBES – Sebuah potongan video perbincangan teologis belakangan ini memicu diskursus menarik di ruang publik. Di satu sisi, Islah Bahrawi menggugat rasa keadilan manusia dengan mempertanyakan status akhirat para penemu besar dunia—seperti Thomas Alva Edison atau Wright Bersaudara—yang notabene non-Muslim, namun jasanya menerangi dan mempermudah hajat hidup miliaran manusia hingga hari ini.
Di sisi lain, KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) menjawabnya dengan analogi hukum kepemilikan yang telak: bagaimana mungkin seseorang dianggap berbuat baik secara mutlak jika dia membagikan fasilitas di rumah orang lain tanpa mengakui keberadaan sang pemilik rumah?
Ruang publik sering kali terjebak menilai perdebatan ini sebagai benturan pemikiran. Padahal, jika diurai dengan nalar yang jernih, sama sekali tidak ada benturan di sana. Yang terjadi adalah dua pandangan yang berjalan di dua jalur paralel yang berbeda dan tidak akan pernah bisa disatukan. Lalu, dari sudut pandang hukum Islam, mana yang benar?
Baca: Said Aqil Pastikan Tak Maju Caketum PBNU, Ini Peta Figur Potensial Penggantinya!
Batasan Ikhtilaf: Fiqih vs Teologi
Masyarakat Muslim akrab dengan adagium Ikhtilaful ulama rahmatun (perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah rahmat). Namun, publik sering lupa mendudukkan di mana batasan rahmat tersebut berlaku.
Dalam tradisi keilmuan Islam, ruang toleransi perbedaan (ikhtilaf) hanya sah berlaku pada wilayah Furu’iyyah— yaitu cabang hukum Islam seperti fiqih muamalah dan ibadah praktis. Sementara itu, persoalan yang digulirkan dalam video tersebut berada di wilayah Ushuliyyah, yaitu fondasi dasar teologi dan akidah.
Dalam ranah akidah, hukum yang berlaku adalah hitam-putih, rigid, dan baku. Ia bukan lagi ruang perbedaan pendapat, melainkan kepastian hukum formal.
Mengapa Argumen Gus Baha Jauh Lebih Kuat?
Sebagai sesama figur yang berbicara dalam koridor identitas Islam, pandangan Gus Baha secara otomatis jauh lebih kuat, sahih, dan otoritatif. Gus Baha melibatkan hakikat Sang Pencipta (Tuhan) dalam argumennya melalui logika Tauhid.
Dalam teologi Islam, hak Allah (Haqqu-llah) berada di atas hak makhluk. Menolak atau tidak mengakui eksistensi Allah (atau menyekutukan-Nya) adalah pembatal utama dari seluruh nilai amal di akhirat. Secara hukum formal, syahadat adalah *username* dan password untuk masuk ke dalam sistem penilaian akhirat.
Tanpa itu, amal sebesar apa pun tidak akan tercatat dalam server akhirat, meskipun pelakunya sudah mendapatkan balasan tunai di dunia berupa popularitas, kekayaan, atau penghormatan sejarah.
Sementara itu, pandangan Islah Bahrawi murni berdiri di luar pagar hukum Islam. Islah hanya melihat efek manfaat di hilir (hubungan antar-manusia/humanisme sekuler) tanpa menyentuh aspek hulu (Sang Pencipta). Ketika parameter humanisme universal digunakan untuk mengukur hukum akidah Islam, maka secara otomatis argumen tersebut cacat dan batal demi hukum.
Baca: Ma’na Cum Maghza, Solusi Hukum Islam Lawan Kekakuan Tekstual!
Menempatkan Porsi dan Konsekuensi Logis
Jika pandangan Islah Bahrawi ingin dinilai benar, maka narasi yang digunakannya seharusnya tidak dicari pembenarannya di dalam teologi Islam. Narasi itu mungkin 100 persen benar jika diletakkan dalam konteks ajaran Kristen modern (seperti konsep Inclusivism), di mana orang baik yang tidak mengenal formalitas iman tetap dianggap bisa diselamatkan karena mempraktikkan nilai kasih.
Oleh karena itu, jika Islah ingin konsisten dengan jalur pemikiran humanisme universalnya, pilihan yang lebih jujur secara intelektual adalah melepaskan label “Gus”—karena gelar tersebut melekat pada tradisi pesantren yang menjaga kemurnian akidah Ahlussunnah wal Jama’ah—atau bahkan beralih menggunakan basis teologi agama lain yang selaras dengan pikirannya.
Kesimpulan
Pada akhirnya, tulisan ini tidak sedang menghakimi siapa yang masuk surga atau neraka. Urusan akhirat adalah mutlak hak prerogatif Tuhan yang tidak perlu diperdebatkan oleh manusia.
Namun, sebagai konsumsi nalar publik, kita harus tegas memisahkan batasan. Islah Bahrawi berbicara tentang kemanusiaan di dunia, sementara Gus Baha berbicara tentang kepatuhan teologis di akhirat. Bagi umat Muslim, mendudukkan perkara ini pada porsinya adalah bentuk menjaga kemurnian akidah, tanpa harus kehilangan rasa hormat terhadap jasa para penemu dunia.
Penulis: Biren Muhammad
