JAKARTA – Tarif listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berlaku mulai Mei 2026 telah resmi ditetapkan pemerintah.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk triwulan II 2026 (April–Juni) tidak mengalami perubahan atau tetap sama seperti periode sebelumnya.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional.
Keputusan tersebut juga diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai parameter ekonomi makro, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri, dikutip dari laman resmi PLN.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.(red)
